Yogyakarta
Kota Yogyakarta
Berdirinya kota Yogyakarta tidak lepas dari Perjanjian Giyanti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel. Perjanjian tersebut berisi tentang pembagian wilayah Kesultanan Mataram, dimana wilayah Mataram bagian timur masih menjadi milik Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang kala itu dipimpin oleh Susuhunan Pakubuwana III, dan bagian barat menjadi hak Pangeran Mangkubumi. Wilayah tersebut dibatasi oleh Sungai Opak. Pangeran Mangkubumi pun diakui menjadi Raja pada wilayah tersebut dengan Gelar Sri Sultan Hamengku Buwana Senopati Ing Ngalaga Abdul Rahman Sayidin Panatagama Khalifatullah. Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengkubuwana I segera menetapkan bahwa Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama "Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat", sebulan setelah penandatanganan Perjanjian Giyanti.[R3y]
Pangeran Mangkubumi memilih wilayah Hutan Beringin (Pabringan), dimana pada wilayah tersebut terdapat sebuah desa bernama Pacethokan dan Pesanggrahan Gerjiwati (Garjitawati) yang dibuat oleh Susuhunan Pakubuwana II. Pangeran Mangkubumi pun mengubah nama wilayah tersebut menjadi Ayodya. Setelah perubahan nama tersebut, Pangeran Mangkubumi segera memerintahkan kepada rakyat untuk membabat hutan tersebut agar dapat didirikan keraton. Calon keraton baru tersebut terletak di suatu kawasan di antara Kali Winongo dan Kali Code. Lokasi tersebut dinilai strategis dari sisi pertanahan dan keamanan. Sebelum pembangunan keraton selesai, pemerintahan sementara dipusatkan di daerah Gamping, tepatnya di Pesanggrahan Ambarketawang.[R3y]
Pada tanggal 7 Oktober 1756, bangunan keraton selesai dibangun, sekaligus menjadi tanggal pemindahan pusat pemerintahan dari Gamping ke keraton baru, yang kelak bernama Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Peristiwa pemindahan pusat pemerintahan Kesultanan Yogyakarta tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Kota Yogyakarta, sampai saat ini.[R3y]
Hari jadi tersebut diwujudkan pula dengan surya sengkala Dwi Naga Rasa Tunggal, yang memiliki nilai tahun 1756 Masehi. bermakna tentang kesatuan kegotong-royongan, serta kewibawaan, kesaktian, dan kesucian seorang raja atau pemimpin, dan sebagai tolak bala serta keyakinan akan keselamatan, ketenteraman, dan harapan pencapaian kemakmuran sebuah kerajaan yang dibangun, Sengkalan tersebut juga ditandai dengan adanya sengkalan memet berbentuk relief dua ekor ular naga yang kini masih ada di Regol Gadhung Mlathi Keraton Yogyakarta.
Masa Hindia Belanda dan Inggris
Ketika pemerintah Belanda datang menguasai Nusantara, wilayah Kesultanan Yogyakarta dijadikan keresidenan dengan ibu kota di Kabupaten Kota Kasultanan, maka dibuat kesepakatan birokrasi antara Belanda dengan Keraton. Dari keputusan tersebut, muncul Residen dan Patih untuk menjembatani birokrasi antara pihak Belanda dengan pihak Keraton. Fungsinya adalah sebagaimana kedutaan besar sekarang. Di antara keduanya, perlu menguasai bahasa Jawa dan Belanda.
Danureja I dipilih sebagai Patih pertama untuk tugas di Pemerintahan Hindia-Belanda dan J.M. van Rhijn sebagai Residen pertama untuk Yogyakarta. Posisi Residen disini setara dengan Patih, di mana ia harus mengabdi kepada raja. Residen memiliki loyalitas ganda kepada kompeni dan kepada rajanya, sebagaimana fungsi kerja Patih di Jawa[R3Y]. Residen Yogyakarta bertempat tinggal di Gedung Residen yang terletak di sisi barat Benteng Vredeburg, di mana kini dikenal sebagai Gedung Agung.[R3Y]
Kasultanan Yogyakarta diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda (termasuk pula Kabupaten Kasultanan) sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Pemerintahan tersebut diatur kontrak politik yang dilakukan pada tahun 1877, 1921, dan 1940. Selain itu, wilayah Kasultanan (yang kemudian terbagi menjadi Kasultanan dan Pakualaman pada tahun 1811) juga dimasukkan ke dalam sebuah wilayah otonomi vorstenlanden oleh Hindia Belanda, Bersama dengan Kasunanan dan Mangkunegaran di Surakarta.[R3Y]
Tahun 1811, Inggris menaklukkan Hindia Belanda. Di masa ini terjadi peristiwa Geger Sepoy, di mana pasukan Inggris dibantu dengan pasukan Sepoy dari India dan beberapa pasukan dari Mangkunegaran menyerang Keraton. Hasilnya, Pada tahun 1813, wilayah Yogyakarta kembali terpecah. Kali ini, berdiri sebuah kadipaten bernama Kadipaten Pakualaman yang didirikan oleh Pangeran Notokusumo yang diangkat oleh Inggris. Notokusumo sendiri adalah adik dari Sultan Hamengkubuwana II, dan kemudian bergelar Adipati Paku Alam I[R3Y]. Ia mendapatkan tanah dari Kesultanan meliputi sebuah kemantren di dalam kota Yogyakarta, berada di antara Kali Code dan Kali Manunggal. Di tanah tersebut kemudian didirikan istana Pura Pakualaman (sekarang menjadi wilayah kemantren Pakualaman). Inggris juga mengangkat Tan Jin Sing, kapitan Tionghoa yang berasal dari Kedu, sebagai Bupati Nayaka dalam Kabupaten Kota Yogyakarta dengan gelar KRT. Secodiningrat.[R3Y]
Yogyakarta juga menjadi pusat perkembangan kebangkitan nasional. Berlakunya politik etis di Hindia Belanda pada awal abad ke-20 memunculkan tokoh-tokoh terpelajar yang berpengaruh terhadap pergerakan nasional saat itu. Mereka menjadikan Yogyakarta sebagai basis kegiatan tersebut. Salah satunya dengan diselenggarakannya kongres nasional Boedi Oetomo yang pertama pada tanggal 3-5 Oktober 1908 di gedung sekolah Kweekschool yang terletak di sekitar Jetis (kini menjadi gedung SMA Negeri 11 Yogyakarta)[R3Y]. Selain itu, berdiri pula organisasi Muhammadiyah yang dibentuk oleh KH Ahmad Dahlan, penghulu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pada tahun 1912, yang bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan Islam.
Masa Pendudukan Jepang
Pendudukan Jepang di Yogyakarta berlangsung sejak tanggal 6 Maret 1942. Mereka menempati gedung-gedung pemerintah yang semula ditempati pemerintah Belanda. Pendudukan tentara Jepang atas Kota Yogyakarta berjalan sangat lancar tanpa ada perlawanan.[R3Y]
Pemerintah Jepang memberlakukan UU nomor 1 tahun 1942 bahwa kedudukan pimpinan daerah tetap diakui tetapi berada di bawah pengawasan Kooti Zium Kyoku Tjokan (Gubernur Jepang) yang berkantor di Gedung Tjokan Kantai (Gedung Agung). Pusat kekuatan tentara Jepang ditempatkan di Kotabaru dan di Benteng Vredeburg.[R3Y]
Masa Kemerdekaan
Yogyakarta menjadi ibu kota Indonesia pada tahun 1946 hingga 1948, dilatarbelakangi oleh situasi keamanan ibu kota Jakarta (saat itu masih disebut Batavia) yang memburuk dengan terjadinya saling serang antara kelompok pro-kemerdekaan dan kelompok pro-Belanda. Alhasil, Presiden Soekarno memberikan perintah rahasia kepada Balai Yasa Manggarai untuk segera menyiapkan rangkaian kereta api demi menyelamatkan para petinggi negara. Pada tanggal 3 Januari 1946 diputuskan bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta beserta beberapa menteri/staf dan keluarganya meninggalkan Jakarta dan pindah ke Yogyakarta sekaligus pula memindahkan ibu kota. Yogyakarta juga menjadi tempat terjadinya Serangan Umum 1 Maret 1949, serangan mempertahankan kemerdekaan yang dipimpin langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX saat itu.
Pada tahun 1947, terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947 pasal I yang menyatakan status Kota Praja Yogyakarta. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tanggal ditetapkannya undang-undang ini diperingati sebagai hari jadi pemerintahan Kota Yogyakarta setiap tahunnya.[R3Y]
Untuk melaksanakan otonomi tersebut, pemerintah mengangkat M. Enoch sebagai wali kota pertama. Pada awalnya, wali kota mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta.[R3Y]
Masa setelah Kemerdekaan
Di era wali kota Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo, Yogyakarta memiliki Badan Pemerintah Harian dan Badan Legislatif yang bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang, di mana badan tersebut dipimpin pula oleh wali kota. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu 1955.[R3Y]
Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-undang tersebut mengatur pemisahan tugas Kepala Daerah dan DPRD, serta pembentukan Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian. sebutan Kota Praja Yogyakarta diganti dengan Kotamadya Yogyakarta.[R3Y]
Masa Kini
pada tahun 1999, terbitlah Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, sebutan untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta, sedangkan untuk pemerintahannya disebut denan Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Wali kota Yogyakarta sebagai Kepala Daerahnya.[R3Y]






















